5 Hal Sepele yang Membatalkan atau Mengurangi Pahala Puasa
Ramadhan Tiba, Ramadhan Tiba, Ramadhan Tiba! Sahabat, alhamdulillah bulan suci yang kita tunggu-tunggu akhirnya datang juga. Selama satu bulan ke depan, kita akan diuji agar dapat menahan berbagai hawa nafsu kita selama satu hari penuh.
Bagi sebagian orang yang sudah terbiasa melakukan puasa-puasa sunnah di bulan lain, mungkin tidak terlalu berat. Namun, bagi sebagian yang lain, momentum puasa ramadhan benar-benar menjadi tantangan tersendiri mengingat tidak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, kebiasan-kebiasan buruk lain juga harus mereka tinggalkan.
Terlebih kita seringkali tidak menyadari bahwa ada beberapa hal sepele yang dapat secara tidak sengaja mengurangi atau bahkan membatalkan puasa kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas 5 hal sepele yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan puasa membatalkan puasa Sahabat :
1. Bergunjing atau Ghibah
Dalam Islam, berbicara atau bergunjing adalah perilaku yang tidak disukai dan tidak dianjurkan. Hal ini karena dapat menyebabkan fitnah, menciptakan konflik, serta merusak hubungan antar sesama muslim. Namun, berkata-kata atau bergunjing tidak secara langsung membatalkan puasa seseorang.
Dalam menjalankan puasa, penting bagi seorang muslim untuk mengontrol lidahnya dan menjauhi perkataan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bergunjing atau berbicara sesuatu yang negatif tidak secara langsung membatalkan puasa. Tetapi, perilaku tersebut dapat mengurangi nilai atau pahala puasa seseorang. Hal ini karena puasa tidak hanya mengenai menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim, tetapi juga tentang menjaga kesucian hati dan perilaku yang baik sepanjang hari.
Rasulullah SAW telah mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga lisan dan perkataan kita saat berpuasa. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan berbuat buruk, maka Allah tidak memerlukan bahwa ia meninggalkan makanannya dan minumannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga : Perempuan Tapi Takut Umroh? Ini 8 Tips Umroh bagi Perempuan!
2. Berbohong atau Membuat Fitnah
Berbohong atau membuat fitnah adalah tindakan menyampaikan informasi palsu atau menyesatkan dengan tujuan untuk menipu atau menyakiti orang lain. Dalam konteks puasa, perilaku ini tidak hanya sekadar berbohong, tetapi juga mencakup penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk menyebarkan hoax.
Berbohong atau membuat fitnah tidak hanya merugikan orang lain secara langsung, tetapi juga dapat mengurangi nilai atau pahala ibadah puasa seseorang. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda,
“Orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembira ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan sesungguhnya pencipta kebohongan atau kebatilan tidak mendapatkan kegembiraan kedua ini, kecuali dia meninggalkan perkataan dusta” (HR. Bukhari).
Dengan demikian, menjaga kejujuran dan menghindari perilaku fitnah harus tetap diperhatikan saat puasa. Hal ini bukan hanya untuk menjaga pahala puasa kita tetap utuh, tetapi juga untuk menjaga hubungan yang baik dengan sesama kerabat dan saudara di sekitar kita.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, namun jika seseorang muntah dengan sengaja dan kemudian menelannya kembali, ini dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang merasa akan muntah, disarankan untuk mengeluarkan muntahannya kemudian membersihkan mulutnya dengan air.
Dalam Islam, muntah dengan sengaja dianggap sebagai perilaku yang dapat membatalkan puasa seseorang. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang memaksakan muntahnya dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha puasanya, dan barangsiapa yang muntah karena tidak kuat menahannya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha puasanya” (H.R. Ahmad & Abu Daud).
Hadits di atas menunjukkan bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa seseorang, dan ia diwajibkan untuk menggantinya dengan puasa pada hari lain (qadha).
Penting bagi seorang muslim untuk berhati-hati dan menjaga kondisi tubuhnya selama menjalankan ibadah puasa, termasuk dalam hal muntah. Jika seseorang muntah dengan sengaja selama puasa, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya pada hari lain sebagai ganti dari hari tersebut.
4. Mengeluarkan Darah dengan Sengaja
Mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti haid, dapat membatalkan puasa seseorang. Namun, jika darah keluar tanpa disengaja, misalnya karena luka kecil atau gigi yang berdarah, puasa tidak akan batal asalkan darah tersebut tidak berlebihan dan tidak dimasukkan kembali ke dalam tubuh.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa tidak dibatalkan oleh muntah atau mimisan, tetapi oleh sengaja makan atau minum dan sengaja memuntahkan atau mengeluarkan darah” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan bahwa mengeluarkan darah dengan sengaja dapat membatalkan puasa seseorang. Ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya pada hari lain sebagai ganti dari hari tersebut.
5. Memasukan Cairan ke Dalam Tubuh Melalui Jalan Selain Mulut
Terakhir, memasukan cairan ke dalam tubuh melalui jalan selain mulut juga dapat membatalkan puasa. Misalnya, menggunakan obat tetes mata atau telinga, menyuntikkan cairan ke dalam tubuh, atau bahkan kentut ketika kita sedang berenang.
Batalnya puasa tidak hanya karena masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Masuknya sesuatu ke dalam lubang alat kelamin dan anus ternyata juga bisa membatalkan puasa. Mengapa demikian?
Pada saat kentut, tentu ada udara yang keluar dari saluran anus. Terkadang, ketika kentut dalam air terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.
“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa), yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, halaman 443).
Dengan memahami dan menghindari 5 hal sepele yang dapat mengurangi pahala atau membatalkan puasa di atas, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi Sahabat semua untuk tetap menjaga keutamaan ibadah puasa ya!