Hukum Zakat saat Sedang Melaksanakan Umroh
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menyokong kesejahteraan sosial umat. Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya. Namun, bagaimana hukum zakat saat seseorang sedang melaksanakan ibadah umroh? Apakah kewajiban zakat masih berlaku? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai hukum zakat saat sedang melaksanakan umroh, beserta dalilnya.
1. Kewajiban Zakat saat Melaksanakan Umroh
Saat seorang muslim sedang melaksanakan ibadah umroh, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana biasa. Zakat merupakan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (waktu satu tahun). Tentu saja dengan syarat-syarat tertentu. Meskipun seseorang sedang berada di tanah suci untuk melaksanakan umroh, kewajiban untuk membayar zakat tetap berlaku. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban agama tidak terpengaruh oleh aktivitas ibadah tertentu yang sedang dilakukan.
Baca Juga : 7 Rekomendasi Doa Lailatul Qadr yang Bisa Kalian Baca
2. Ketentuan Zakat saat Sedang Melaksanakan Umroh
Meskipun kewajiban zakat tetap berlaku saat sedang melaksanakan umroh, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, seseorang harus memastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan telah mencapai masa haul. Kedua, metode pembayaran zakat dapat dilakukan sesuai dengan yang diperbolehkan oleh agama Islam. Zakat dapat ditunaikan secara langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga-lembaga yang bertugas menyalurkan zakat.
3. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang Kewajiban Zakat
Terdapat beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan kewajiban zakat bagi umat Islam. Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103 :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).
4. Penerapan Hukum Zakat dalam Umroh
Meskipun kewajiban zakat tetap berlaku, praktik pembayaran zakat saat seseorang sedang melaksanakan umroh dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing individu. Sebagai contoh, seseorang yang telah menunaikan zakat sebelum berangkat ke tanah suci dapat dianggap telah memenuhi kewajibannya, namun tetap diperbolehkan untuk menyalurkan zakat tambahan jika diperlukan.
Dalam Islam, kewajiban zakat tetap berlaku saat seseorang sedang melaksanakan ibadah umroh. Meskipun sedang berada di tanah suci, umat Islam tetap harus memperhatikan kewajiban membayar zakat sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan memahami hukum zakat saat sedang melaksanakan umroh beserta dalilnya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan penuh kesadaran dan kepatuhan.