HajiUmroh

5 Larangan yang Harus Diperhatikan Saat Ihram Selama Umroh!

disaat masih ihram, dilarang melakukan larangan ihram

Sama seperti ibadah-ibadah yang lain, umroh juga memiliki beberapa aturan yang harus dilakukan dan beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Berbicara terkait larangan, seringkali hal ini terabaikan karena kita hanya fokus pada yang wajib-wajib saja. 

Perlu diingat, adanya larangan selama umroh ini merupakan bentuk ujian apakah Sahabat dapat melewatinya atau tidak. Memang, beberapa dam atau denda yang ditentukan jika melanggar tidak seberapa. Namun hal tersebut jangan dijadikan sebagai alasan agar Sahabat semena-mena melanggar larangan yang sudah ditentukan. Terutama ketika ihram, beberapa larangan tersebut harus selalu dipatuhi agar ibadah umroh kita dapat berjalan dengan baik.

Ketika seorang muslim memasuki keadaan ihram untuk melaksanakan ibadah umroh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan dengan seksama. Larangan-larangan ini merupakan bagian penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh setiap jamaah. Berikut adalah 5 larangan yang harus diperhatikan saat berada dalam keadaan ihram selama umrah:

1. Tidak Mencabut atau Memotong Rambut

Salah satu larangan saat berada dalam keadaan ihram adalah tidak diizinkan untuk mencabut atau memotong rambut. Ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat membatalkan ihram seseorang.

Landasan tentang aturan ini adalah hadits Rasulullah berikut. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mencabut sehelai rambut atau memotong kuku-kukunya saat berada dalam keadaan ihram, maka baginya hanya satu (pilihan) yaitu menyembelih” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Mau Umroh Tapi Punya Si Kecil? Ini 8 Tips Umroh Bagi Anak-Anak!

2. Tidak Berburu, Menyentuh, atau Membunuh Hewan Buruan

Selama berada dalam keadaan ihram, dilarang bagi seseorang untuk berburu atau menyentuh hewan buruan. Hal ini termasuk berpartisipasi dalam kegiatan berburu atau menyentuh hewan buruan secara langsung. Beberapa ulama juga menerjemahkan larangan ini sebagai larangan untuk membunuh hewan selama keadaan ihram.

Larangan ini tercantum dalam sebuah ayat di dalam Al Qur’an, tepatnya Surat Al Maidah ayat 95. Ayat tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana larangan ini berlaku selama jamaah umroh berada dalam keadaan ihram.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 95 :

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.”

3. Tidak Mengenakan Wangi-Wangian

Selama berada dalam keadaan ihram, dilarang bagi seseorang untuk mengenakan wangi-wangian atau parfum. Larangan berlaku baik untuk tujuan pemakaian pribadi, maupun sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain.

Untuk larangan yang satu ini memang cukup berat untuk dilakukan karena ibadah umroh cukup menguras tenaga yang kadang membuat kita berkeringat. Solusinya adalah, Sahabat masih diperbolehkan memakai wewangian sesaat sebelum berihram.. 

Dalil atau landasan dari larangan ini adalah berikut, Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]

4. Tidak Menutup Wajah atau Tangan dengan Kain

Saat berada dalam keadaan ihram, dilarang bagi wanita untuk menutup wajah atau tangan dengan kain. Larangan ini termasuk pemakaian sarung tangan atau penutup wajah secara eksklusif.

Dalil yang melandasi larangan ini terdapat dalam sebuah hadits. Rasulullan bersabda,  “Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, juga tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari, 1707)

5.  Dilarang Melakukan Hubungan Suami Istri 

Saat berada dalam keadaan ihram, bagi yang sudah menikah, dilarang bagi seorang jamaah umroh untuk berhubungan badan dengan pasangannya. Hukumannya tidak main-main, bisa dikatakan yang paling berat dari larangan-larangan yang lain. 

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jika anda berhubungan dengan istri Anda, maka umrahnya batal, dan anda harus tetap menyempurnakan umrah anda, kemudian mengqadhanya di lain waktu dari tempat ihram anda semula. Anda diharuskan menyembelih hewan dam, yaitu seekor kambing, domba usia setengah tahun atau kambing lokal usia setahun, di sembelih di Mekah untuk kaum fakir di sana. Bisa juga dilakukan dengan sepertujuh onta atau sapi.” (Fatawa Islamiyah). 

Memahami dan mematuhi larangan-larangan umroh dapat membuat Sahabat menjalani ibadah umrah dengan penuh kesadaran, ketaatan, dan keberkahan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat yang berencana untuk melaksanakan ibadah umroh ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *