HajiUmroh

Badal Umroh, Memahami Pengertian dan Tata Caranya

suasana tawaf saat ibadah umroh

Badal Umroh adalah sebuah praktik ibadah yang mengizinkan seseorang untuk melaksanakan ibadah umroh atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri.

Praktik ini dapat dilakukan oleh seseorang yang telah menunaikan ibadah umroh untuk dirinya sendiri atau boleh diwakilkan oleh para muthawif profesional yang ada di Saudi. 

Berasal dari kata “badal” yang artinya pengganti atau perwakilan, dan “umroh” yang merujuk kepada ibadah kecil yang dilakukan dengan cara tawaf di sekitar Ka’bah dan sai di antara bukit Shafa dan Marwah. Dengan demikian, praktik ini adalah penggantian atau perwakilan seseorang dalam melaksanakan ibadah umroh atas nama orang lain. 

Praktik ini dianggap sebagai amal yang pahalanya akan diberikan kepada orang yang mewakafkan atau menyewa badal umroh kepada orang lain.

Dalil atau dasar dari praktik ibadah ini adalah sebagai berikut, 

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mendengar seseorang mengucapkan; Labbaika ‘an Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya, “Siapakah Syubrumah tersebut?” Dia menjawab, saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya, “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, belum! Beliau berkata, “Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR Abu Daud nomor 1546)

Niat

Niat dalam badal umroh haruslah murni dan tulus, dengan tujuan utama adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seorang yang menjalankannya harus memastikan bahwa niatnya benar-benar tulus dan tidak bercampur dengan motif lain seperti popularitas atau pujian dari manusia.

“Labbaika allahumma umratan an (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan)”

Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh dari (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan),”

Baca Juga : 4 Tips Agar Bisa Mencium Hajar Aswad Saat Umroh!

Syarat-Syarat Ibadah

Mengutip dari beberapa sumber yang kami himpun, berikut adalah beberapa syarat badal umroh yang wajib dipenuhi : 

  • Orang yang ingin melakukan haruslah seorang muslim.
  • Orang yang mewakilkan harus sudah pernah beribadah umroh untuk dirinya sendiri.
  • Orang yang ingin diumrahkan harus dalam kondisi tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal. Bukan karena tidak mampu secara harta, karena ibadah umrah merupakan ibadah sunnah yang dikhususkan untuk orang yang mampu secara finansial.
  • Orang yang ingin melakukan harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia atau berhalangan menjalankan ibadah umrah.
  • Pria boleh mengumrohkan wanita, begitu juga sebaliknya.
  • Tidak boleh mengumrohkan dua atau lebih orang dalam satu pelaksanaan.

Tata Cara Pelaksanaan

  1. Pemilihan Wakil 

Orang yang ingin melakukan badal umroh harus memilih wakil yang dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah umroh dengan baik. Wakil tersebut haruslah seorang yang memiliki pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan umroh dan memiliki keikhlasan dalam melaksanakan tugas ini.

  1. Persiapan Sebelum Berangkat 

Setelah wakil dipilih, persiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk ibadah umroh, termasuk biaya, akomodasi, dan transportasi pembadal. Pastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik sebelum berangkat ke tanah suci.

  1. Pemberian Wasiat 

Sebelum berangkat, orang yang akan melaksanakan badal umroh harus memberikan wasiat kepada wali tentang tujuan dan niat dari badal umroh tersebut. Jelaskan dengan jelas bahwa umroh tersebut dilakukan atas nama orang yang mewakafkan badal umroh tersebut.

  1. Pelaksanaan Umroh

Wakil yang telah dipilih akan melaksanakan ibadah umroh atas nama orang yang mewakafkan badal umroh. Pembadal harus melaksanakan semua ritual umroh sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan, termasuk tawaf di sekitar Ka’bah dan Sai di antara bukit Shafa dan Marwah.

  1. Doa Selama Umroh

Selama pelaksanaan umroh, pembadal harus berdoa untuk keberkahan orang yang mewakafkan atau menggunakan jasa miliknya. Pembadal juga dapat mendoakan agar Allah SWT menerima amal ibadah orang yang dibadalkan agar semua dosa-dosanya dihapuskan.

  1. Komunikasi dengan Wali Jamaah

Setelah selesai melaksanakan ibadah umroh, pembadall harus memberikan laporan kepada wali dari jamaah yang dibadalkan. Komunikasi ini adalah bentuk tanggung dan amanah yang harus ditunaikan oleh para pembadal agar mereka ikut mendapatkan pahala dari ibadah badal umroh yang sudah mereka kerjakan.

Dengan mengikuti tata cara pelaksanaan badal umroh yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam, orang yang mewakafkan atau menyewakan badal umroh tersebut dapat memperoleh pahala dari ibadah umroh yang dilaksanakan atas namanya oleh wakilnya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep badal umroh ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *