Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Lebaran semakin dekat. Banyak dari umat muslim di Indonesia khususnya yang mulai menyiapkan segala kebutuhan menjelang leberan. Selain menyiapkan kebutuhan di rumah mulai dari stok sayur dan lauk pauk , cemilan, jajanan atau makanan khas lebaran, cat rumah baru sampai baju baru, jangan sampai lupa menyiapkan zakat fitrah. Zakat fitrah dapat berupa beras ataupun dalam bentuk uang tunai. Melaksanakan zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim menjelang lebaran Idul Fitri, melengkapi kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Namun, artikel ini tidak akan membahas tentang zakat fitrah. Jika mendengar kata zakat, infaq dan sedekah apa sih yang terlintas di pikiran? Kok kayaknya sama aja ya, khususnya infaq dan sedekah… Sebenarnya apa sih perbedaannya? Yuk, kita bahas bareng…
Istilah zakat, infaq dan sedekah sebenarnya menunjuk kepada satu pengertian yang sama yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan sedekah punya kesamaan yakni berkontribusi untuk pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaanya secara singkat yaitu zakat itu termasuk infaq, zakat dan infaq itu termasuk sedekah. Zakat secara bahasa (lughat), berarti tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah: 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman, “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At-Taubah: 103).
ZAKAT
Zakat merupakan kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kekhususan yang berbeda dengan infaq atau sedekah. Seperti halnya umat muslim melaksanakan zakat fitrah hanya setahun sekali menjelang hari raya Idhul Fitri. Pendistribusian dana zakat hanya diberikan kepada delapan golongan. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 60 (dana zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang di luar golongan tersebut). “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
INFAQ
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3: 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215). Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta dan jumlah untuk infaq.
Terkait dengan infaq ini Rasulullah SAW bersabda, “Ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore, ‘Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain, ‘Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran’”. (HR. Bukhori). Singkatnya infaq itu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat.
Hukum infaq ada 2 yaitu wajib dan sunnah. Infaq wajib antara lain kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Infaq sunnah antara lain infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam dan sebagainya. Berbeda dengan zakat, umat muslim dapat memberikan infaq kepada siapapun meskipun tidak termasuk dalam delapan asnaf.
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata : “Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” (Muttafaq’alaih).
SEDEKAH
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bersedekah dengan hartanya, beliau bersabda, “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Demikian sahabat, tentang zakat infaq dan sedekah. Semoga kita semakin paham dan melaksanakan amalan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga harta kita kian barokah… aamiin… Wallahu’alam bishowab